Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hore, Ada Diskon Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hore, Ada Diskon Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya
HeadlineNasionalNews

Hore, Ada Diskon Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya

Redaksi
Redaksi Published 12 Feb 2021, 22:06
Share
2 Min Read
Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak). Yakni untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian. Dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021. Hal itu agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Kemudian 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

“Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya. Setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah). Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” kata Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana, Jumat (12/2/2021)

Baca Juga

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di 6 provinsi. Foto: BFI
Simak ya, Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Ini akan Berakhir Akhir Agustus 2024
Pajak Kendaraan Mati Berkaitan dengan Keabsahan STNK, Pelanggar Bisa Ditindak
Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan, Kakorlantas Ingatkan Masyarakat Ini Risikonya
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: diskon pajak, pajak kendaraan
Redaksi 12 Feb 2021, 22:06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengurus Diisi Milenial, Peradi SAI Siap Hadapi Era Society 5.0
Next Article Konsleting, Api Hanguskan Gudang PT Suzuki Indomobil 

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?