Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hore, Ada Diskon Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hore, Ada Diskon Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya
HeadlineNasionalNews

Hore, Ada Diskon Pajak Kendaraan, Simak Penjelasannya

Redaksi
Redaksi Published 12 Feb 2021, 22:06
Share
2 Min Read
IMG 20210212 WA0019
Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak). Yakni untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian. Dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021. Hal itu agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Kemudian 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

“Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya. Setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah). Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” kata Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana, Jumat (12/2/2021)

Baca Juga

Aplikasi Signal. Foto: Ist
Kini Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Samsat Lagi
Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Nunggak Pajak
Simak ya, Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Ini akan Berakhir Akhir Agustus 2024
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: diskon pajak, pajak kendaraan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20210212 220738 Pengurus Diisi Milenial, Peradi SAI Siap Hadapi Era Society 5.0
Next Article WhatsApp Image 2021 02 12 at 21.39.19 Konsleting, Api Hanguskan Gudang PT Suzuki Indomobil 

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?