IPOL.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Abdurachman memberikan penjelasan terkait penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar.
Penahanan itu dilakukan setelah Brigjen Junior mengeklaim membela warga terkait penggusuran oleh Sentul City.
Menurut Dudung, tindakan Brigjen Junior merupakan suatu kesalahan. Dalam melakukan tindakan, seharusnya seorang prajurit harus mendasarkan pada surat perintah yang jelas.
“Setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Nah, dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat,” kata Dudung kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Dudung menyatakan, seharusnya apa yang dilakukan Brigjen Junior menjadi tugas Babinsa hingga Kodim, sebab dua unsur inilah yang memiliki wewenang untuk melakukan tugas satuan kewilayahan.
“Itu bukan kapasitasnya dia. Sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” bebernya.
Padahal, sebagai salah seorang staf khusus KSAD, semestinya Brigjen Junior mendasarkan tindakannya atas perintah KSAD. Namun hal itu tak dijalankan Brigjen Junior.
“Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” ungkap Dudung.