Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Terima Dituding Palsukan Surat Kelulusan, Mahasiswa Polisikan Dosennya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Terima Dituding Palsukan Surat Kelulusan, Mahasiswa Polisikan Dosennya
HeadlineHukum

Tak Terima Dituding Palsukan Surat Kelulusan, Mahasiswa Polisikan Dosennya

Farih
Farih Published 08 Mar 2022, 10:50
Share
3 Min Read
Mahasiswa STT Ekumene Adhitya RH Simanjuntak kanan melaporkan dosennya ke Polda Metro Jaya. FotoIstimewa
Mahasiswa STT Ekumene, Adhitya RH Simanjuntak (kanan) melaporkan dosennya ke Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Seorang mahasiswa pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara bernama Adhitya RH Simanjuntak melaporkan dosennya bernama Yohanes Parapat ke polisi.

Hal itu karena dia tidak terima disomasi serta dituding memalsukan surat kelulusannya.

Sebelum membuat laporan polisi, sang dosen ternyata telah lebih dulu mempolisikan Adhitya bersama dengan beberapa mahasiswa lain.

Pada tanggal 15 Desember 2021 Yohanes melaporkan lima mahasiswanya atas dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya.

Yohanes mempolisikan lima mahasiswanya setelah melihat mereka wisuda secara virtual. Yohanes menyebut kalau lima mahasiswanya itu belum dapat nilai dari mata kuliah yang diajarkannya.

“Klien saya telah di wisuda secara resmi dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda oleh STT Ekumene,” jelas kuasa hukum dari Adhitya yaitu Farida Felix, Selasa (8/3/2022).

Dia menegaskan kalau wisuda sendiri digelar secara resmi pada 17 November 2021 oleh Ketua STT Ekumene Dr Eratus Sabdono.
Farida menilai Yohanes selaku dosen sudah melampui kewenangannya. Sebab, menurut dia pihak yang berwenang terkait kelulusan adalah institusi STT Ekumene dan Dirjen Dikti.
Untuk itu, dia justru mempertanyakan kapabilitas keilmuan sang dosen.

“Tuduhan terhadap klien saya jelas salah alamat. Saya justru heran, kenapa seorang dosen bisa berbuat seperti itu. Kita tidak tahu apa motifnya,” kata Farida.

Seorang dosen apalagi di Sekolah Tinggi Teologi, lanjut Farida, seharusnya mencontohkan hal-hal baik, bukan justru menyebarkan berita tidak benar.

Menurutnya, berdasarkan keterangan Kepala Prodi STT Ekumene Andri Pasaribu yang mengacu Permendikbud No 3 tahun 2020, seorang mahasiswa pascasarjana dinyatakan lulus apabila telah mencapai minimal 36 SKS (Satuan Kredit Semester), IPK 3.0, dan telah menyelesaikan tesis.

Apalagi, terus Farida, mata kuliah Kepemimpinan Kristen yang dipermasalahkan Yohanes Parapat juga bukan mata kuliah wajib yang jumlah SKS-nya hanya 2 SKS.

“Kalaupun mata kuliah Kepemimpinan Kristen tidak dimasukkan juga tidak masalah karena bukan mata kuliah wajib,” kata Farida.
Laporan Adhitya sendiri diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022. Farida meyakini kalau perbuatan Yohanes ke kliennya adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

Maka dari itu, sang dosen dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan pelanggaran Pasal 335 dan 310 KUHP.

“Apakah layak seorang dosen melakukan hal-hal seperti itu dan menjelek-jelekan mahasiswanya sendiri. Kita justru bertanya kapabilitas keilmuannya,” katanya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dosen, Mahasiswa, surat kelulusan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article emas Harga Emas Antam Terus Menguat, Hari Ini Tembus Rp1.019.000/Gram
Next Article jokowi 1 Soal Perpanjang Jabatan, Pernyataan Jokowi Dinilai Bersayap

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Headline
Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara, 3 Pendaki Masih Dalam Pencarian
08 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?