IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali dan menghimpun alat bukti terkait kasus penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Kali ini, Kejaksaan Agung melalui penyidik tindak pidaFasilitas Kawasan Berikatna khusus telah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang berisi tekstil impor dari China.
“19 kontainer milik PT HGI tersebut disita dan disegel dari lima lokasi berbeda,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (10/3).
Dia memastikan kegiatan penyitaan dan penyegelan alat bukti ini telah sesuai dengan aturan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyinya; “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.”
“Adapun kegiatan penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus yang berkaitan dengan mafia pelabuhan itu,” jelas Ketut.
Berikut daftar penampungan atau penimbunan lokasi 19 kontainer yang disita dan disegel oleh Kejagung:
Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita:
Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
Kontainer dengan nomor GESU5981995.
Kontainer dengan nomor TEMU8587179.
Kontainer dengan nomor SKHU9108290.
Kontainer dengan nomor XINU8134748
Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia:
Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
Kontainer dengan nomor GESU6458973.
Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
Kontainer dengan nomor FCIU7032490.
Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi:
Kontainer dengan nomor GESU4955163.
Kontainer dengan nomor AMFU8779436.
Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo:
Kontainer dengan nomor GESU5844436.
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok:
Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
Kontainer dengan nomor SKHU8703636.(ydh)