Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Lengkapi Berkas 3 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia Lewat Keterangan 7 Saksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Lengkapi Berkas 3 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia Lewat Keterangan 7 Saksi
HeadlineHukum

Kejagung Lengkapi Berkas 3 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia Lewat Keterangan 7 Saksi

Farih
Farih Published 14 Mar 2022, 22:00
Share
3 Min Read
IMG 20220207 WA0140
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Instagram Garuda Indonesia
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka berinisial AW, SA, dan AB.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021,” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Adapun saksi yang diperiksa adalah HFSR selaku Panitia Pengadaan Pesawat ATR Tahun 2012, SN selaku VP Airworthiness Management PT Garuda Indonesia, P selaku Direktur Keuangan dan Management Resiko PT Garuda Indonesia, dan PWW selaku VP Akuntansi Manajemen dan Keuangan PT Garuda Indonesia.

Kemudian BT selaku VP Treasury dan Keuangan PT Garuda Indonesia, EL selaku Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia, dan BS selaku VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia.

“Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Menurut Ketut, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak tiga orang,” jelas dia.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud yakni:

1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, kejaksaan agung, Korupsi Garuda Indonesia, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gempa Dampak Gempa Siberut M6,7 Nias Selatan, 1 Rumah dan Seorang Warga Terluka di Kecamatan Hibala
Next Article satu 2 111 Ridwan Kamil: IKN Berpeluang Jadi Ibu Kota Terbaik di Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?