IPOL.ID – Harga minyak mentah di pasar internasional terus merayap naik hingga USD110 per barel di masa pandemi COVID-19 ini. Tetapi pemerintah menegaskan, tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi guna melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga minyak mentah dunia.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Senin (21/3), mengatakan, tingginya harga minyak mentah berdampak terhadap harga BBM dan pemerintah tetap menjaga harga BBM jenis Pertalite sebesar Rp.7.650 per liter, karena paling banyak dikonsumsi masyarakat.
Kementerian ESDM telah menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) Februari 2022 sebesar USD95,72 per barel. Sedangkan angka sementara ICP Maret 2022 sampai tanggal 17 sebesar USD114,77 per barel.
Dia menambahkan, tingginya harga minyak dunia tidak hanya berdampak pada APBN, tetapi harga penyediaan BBM.
Pada Maret 2022 batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 sebesar Rp14.526 per liter. Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis umum.
Harga Jual BBM RON 92 di SPBU kini bervariasi tergantung para badan usaha. Kementerian ESDM mencatat berbagai SPBU menjual BBM RON 92 berkisar Rp11.000-14.400 per liter, kecuali Pertamina saat ini masih menjual RON92 atau Pertamax cukup rendah sebesar Rp9.000 per liter.
Dia menambahkan, untuk harga BBM jenis umum memang ditetapkan badan usaha. Terpenting, tidak boleh melebihi batas atas yang ditetapkan yakni Rp14.526 per liter untuk Maret 2022.