Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Ketua KPK  Firli Bahuri  Ungkap ‘Menteri Penambang’ di Balik Kelangkaan Batubara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Ketua KPK  Firli Bahuri  Ungkap ‘Menteri Penambang’ di Balik Kelangkaan Batubara
Hukum

Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Ketua KPK  Firli Bahuri  Ungkap ‘Menteri Penambang’ di Balik Kelangkaan Batubara

Bambang
Bambang Published 22 Mar 2022, 19:47
Share
3 Min Read
tambang
istimewa
SHARE

IPOL.ID-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, dirinya mengetahui adanya menteri Kebinet Indonesia Maju yang menjadi penambang batu bara.

Menteri tersebut bahkan disebut terlibat di balik kelangkaan batu bara dengan tidak mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) sebesar 25 persen.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Masriadi Pasaribu mengatakan, sebaiknya Firli menyebutkan siapa nama Menteri yang dimaksud. Pasalnya, selain ditengarai merangkap jabatan, juga berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

“Sangat mungkin ada penyalahgunaan jabatan, penggunaan pengaruh atau kekuasaan dalam bisnis batu bara, sehingga melanggar kewajiban DMO,” kata Masri, Selasa (22/3), kepada media.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier

Menurutnya, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2018 telah dengan tegas melarang seorang menteri merangkap jabatan, baik sebagai komisaris atau direksi perusahaan.

Atas ketentuan itu, Menteri yang memiliki jabatan di perusahaan biasanya akan mengundurkan diri. Namun, lanjutnya, pengunduran diri seringkali tidak efektif karena seorang menteri masih dapat menggunakan pengaruhnya untuk menguntungkan perusahaan yang terkait.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, ketua kpk Firli Bahuri, menteri Kebinet Indonesia Maju, penambang batu bara., Praktisi Hukum Apresiasi Langkah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 1 Jokowi Undang Para Menterinya di Rabu PON Besok, Reshuffle Kabinet?
Next Article ferri kono Dana Cekak, NOC Indonesia Pangkas Jumlah Kontingen SEA Games Vietnam

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Olahraga
Kemenpora Gelar SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026
04 May 2026, 08:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?