Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PT KAI Daop 1 Bekuk 4 Pelaku Pencuri Rel di Bogor dan Sukabumi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PT KAI Daop 1 Bekuk 4 Pelaku Pencuri Rel di Bogor dan Sukabumi
HeadlineKriminal

PT KAI Daop 1 Bekuk 4 Pelaku Pencuri Rel di Bogor dan Sukabumi

Farih
Farih Published 24 Mar 2022, 17:15
Share
4 Min Read
Tim pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta bersama kepolisian mengamankan rel yang dicuri.
Tim pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta bersama kepolisian mengamankan rel yang dicuri. Foto: PT KAI
SHARE

IPOL.ID – Tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian mengungkap dua kasus pencurian material prasarana kereta api (KA).

Kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta mengamankan satu pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole.

“Pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” kata Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Terbaru, tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7, Kabupaten Bogor juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sampai dengan saat ini total pelaku yang sudah ditangkap untuk di wilayah Bogor dan Sukabumi ada empat orang,” kata Eva.

Sebelumnya, di awal tahun pada 19 Februari 2022 lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru – Buaran km 16+600. Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA.

Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.

“Sejatinya keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari resiko kecelakaan,” ujar Eva.

Untuk itu, berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta dalam mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan.

Keberhasilan menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.

Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian, sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum.

“Kami KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” ujarnya.

KAI DAOP 1 jakarta akan terus menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_.

“Ini sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan dijalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya,” pungkas Eva.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KAI Daop 1, pencuri rel, PTA KAI, rel kereta api
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KSAD Jenderal Dudung Abdurachman FotoIst KSAD Canangkan Program TNI AD Manunggal Air, Minta Prajurit Bangun Sumur di Berbagai Wilayah
Next Article satu 2 175 Dorong Swasembada Pangan, Bank Mandiri Kembangkan Petani Jagung Kabupaten Dompu

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Nasional
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
09 May 2026, 21:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?