Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Temukan Bukti Dugaan Pidana Terkait Ekspor Minyak Goreng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Temukan Bukti Dugaan Pidana Terkait Ekspor Minyak Goreng
HeadlineHukumNews

Kejagung Temukan Bukti Dugaan Pidana Terkait Ekspor Minyak Goreng

Farih
Farih Published 25 Mar 2022, 20:40
Share
3 Min Read
satu 2 183
Diduga penimbunan minyak goreng. Foto: Ilustrasi (istimewa).
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjanjikan akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, mengatakan, tim penyidikan sudah menemukan adanya bukti perbuatan pidana terkait dengan penyimpangan fasilitas ekspor minyak goreng kepada sejumlah pihak swasta selaku produsen.

“Beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan dan ketentuan aturan pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara,” kata Ketut, Jumat (25/3/2022).

Ketut mengatakan, kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan dalam waktu dekat.

“Tim penyelidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mengambil sikap menentukan proses selanjutnya ke penyidikan, paling lambat awal April 2022,” ucap Ketut.

Dari sejumlah telaah regulasi dan fakta lapangan, tim menemukan alur kronologis dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah produsen minyak goreng. Hal itu disinyalir menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng dan harganya menjadi tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Pada 10 Februari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan aturan nomor 129/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Keburuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO).

Para eksportir CPO dan turunannya yang mendapatkan persetujuan ekspor sebelum aturan tersebut diterbitkan, harus melakukan kewajiban pendistribusian kebutuhan DMO dengan turut melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO).

Para eksportir CPO, juga diwajibkan melampirkan faktur pajak agar diberikan fasilitas izin ekspor minyak goreng. Pada 4 Maret 2022, setelah terjadi kelangkaan komoditas minyak goreng di masyarakat, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan keputusan Nomor 35/2022. Isinya, tentang adanya dugaan beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor 2021-2022, melakukan penyimpangan dan tidak melaksanakan persyaratan DMO sebesar 30 persen dari yang semula hanya 20 persen.

“Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara,” kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menambahkan, sejak kelangkaan dan pelambungan harga minyak goreng, timnya sudah mulai melakukan penelusuran terkait produksi, distribusi, dan penjualan komoditas tersebut.

“Tim sudah mengecek ke sejumlah kota untuk melakukan penyelidikan,” ujar Supardi.

Menurut dia, timnya meminta klarifikasi dan mengutip keterangan dari sedikitnya 67 produsen minyak goreng yang memiliki izin ekspor. “Dari penyelidikan itu, kita memang sudah menemukan adanya dugaan pidana,” ujar Supardi.

Hanya saja, dugaan pidana tersebut akan ditentukan sebagai pidana korupsi atau umum. “Predicate crimenya, belum dapat ditentukan. Tetapi, apakah ada tindak pidana di situ, ya ada. Kita harapkan ini berlanjut ke penyidikan,” kata Supardi.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ekspor minyak goreng, Kejagung, minyak goreng
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article humas kemensos Sempat Hilang Kontak di Papua, 4 Orang Tim Humas Kemensos Ditemukan Selamat
Next Article IMG 20220325 WA0086 Berpakaian Reog Ponorogo, Argo: Slog Polri Siap Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?