Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Denda Penyedia Jasa Angkut Sampah Ilegal 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Denda Penyedia Jasa Angkut Sampah Ilegal 
JabodetabekJakarta RayaNews

Denda Penyedia Jasa Angkut Sampah Ilegal 

Redaksi
Redaksi Published 19 Feb 2021, 21:23
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 19 at 20.24.19
Buang sampah sembarangan. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Aparat Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara mengenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp 5 juta kepada penyedia jasa angkut sampah ilegal. ”Penyedia jasa angkut sampah illegal ini dikenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp 5 juta sesuai dengan Pasal 131 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah,” tutur Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) Achmad Hariadi, Jumat (19/2/2021).

Pengenaan sanksi ini, katanya,  merupakan buntut dari penemuan aktivitas awak truk yang membuang sampah sembarang oleh Petugas Penanganan Sarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Penjaringan. “Mereka merupakan penyedia jasa angkut sampah illegal yang tidak mengantongi izin. Mereka ditemukan sedang membuang sampah sembarang di sekitar area luar Museum Bahari sekitar Pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Terhadap sampah yang dibawanya, dipastikan telah diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sampah ini pun dipastikan bukan berjenis sampah medis melainkan sampah serupa sampah rumah tangga. ”Ukuran truk sampah ini enam kubik. Sampah sudah kami angkut ke TPST Bantar Gebang, sedangkan awak truk kami BAP sekaligus dikenakan denda,” ungkapnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buang semarang, denda uang, Jakarta Utara, kena sanksi, sampah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 19 at 20.13.37 Petugas Damkar Evakuasi 27 Warga Terdampak Banjir 
Next Article WhatsApp Image 2021 02 19 at 20.24.42 Insan Basket, Harapkan Polri Keluarkan Izin IBL 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
Ekonomi
Pupuk Kujang Gandeng Bogasari Tingkatkan Keterampilan Tata Boga Warga Cikampek
20 May 2026, 15:36
Politik
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
20 May 2026, 08:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?