Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kamis Ini, Guru Trading Indra Kenz Diperiksa Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kamis Ini, Guru Trading Indra Kenz Diperiksa Polisi
HeadlineHukumNews

Kamis Ini, Guru Trading Indra Kenz Diperiksa Polisi

Farih
Farih Published 29 Mar 2022, 16:25
Share
1 Min Read
Indra Kenz Instagram
Indra Kenz. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kedua untuk Fakarich yang merupakan guru trading tersangka Indra Kenz. Fakarich akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (31/3/2022) pekan ini.

“Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 pukul 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (29/3/2022).

Gatot mengatakan, peran dari Fakarich tersebut sebagai perekrut para afiliator.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim bakal menjemput paksa Fakarich jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Tidak ada panggilan ketiga. Pasti kita membawa, kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo hingga pencucian uang.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 3, 5, 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: indra kenz
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1 AdMedika Jalin Sinergi Bersama RSU Bunda Jakarta Hadirkan Layanan Robotic Surgery
Next Article IMG 20220322 WA0057 Plt Bupati dan Istri Bupati Penajam Paser Utara Bakal Digarap KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?