Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menag Terbitkan Surat Edaran Terkait Prokes Ibadah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menag Terbitkan Surat Edaran Terkait Prokes Ibadah
HeadlineNasional

Menag Terbitkan Surat Edaran Terkait Prokes Ibadah

Farih
Farih Published 31 Mar 2022, 15:45
Share
2 Min Read
Untitled 1
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Foto: Voi.id
SHARE

IPOL.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.06 Tahun 2022 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

“Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia,” demikian dikutip dari SE tersebut, Kamis (31/3/2022).

Dalam SE tersebut diatur soal kegiatan peribadatan di tempat ibadah, baik itu masjid, musala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Ketentuan itu memerinci PPKM level 3 bisa menggelar kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen. Kemudian, wilayah dengan PPKM level 2 bisa mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen.

“Sedangkan wilayah dengan PPKM level 1 bisa mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas 100 persen,” lanjut SE tersebut.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah harus menyiagakan petugas sebagai pengawas dan penegak protokol kesehatan (prokes). Kemudian, memeriksa suhu tubuh jemaah, menyediakan hand sanitizer, masker cadangan, dan mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah ibadah.

“Melakukan desinfeksi ruangan secara rutin dan memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik,” tulis SE tersebut.

Berikutnya, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, atau rohaniwan harus memakai masker. Mereka juga diimbau mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan disiplin prokes.

Senada, jemaah diminta mematuhi prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan. Kemudian, membawa perlengkapan peribadatan pribadi seperti sajadah dan mukena.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Menag, prokes ibadah, surat edaran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persib Akan Bertarung Menutup Musim Dengan Harga Diri 1648685734 Jelang Duel Persib Vs Barito Putra: Maung Bandung Tetap Tampil All Out
Next Article IMG 20220331 WA0115 Dorong Gerakan Peduli Lingkungan, Mandiri Group bersama PPATK menanam 1.000 Pohon di Kawasan Katulampa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?