Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Kawasan IKN Nusantara Clean and Clear
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Kawasan IKN Nusantara Clean and Clear
Nasional

Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Kawasan IKN Nusantara Clean and Clear

Gibran
Gibran Published 01 Apr 2022, 09:35
Share
3 Min Read
satu 2 3
SHARE

IPOL.ID –  Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai dilakukan menyusul adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil terus memastikan status tanah kawasan IKN clean and clear dan meminimalisir celah oknum-oknum tak bertanggung jawab, agar pembangunan IKN senantiasa berjalan dengan baik.

Terkait kawasan IKN Nusantara, Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan; bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan; dan bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung. “Pada Kawasan Inti Pemerintah, 90 persen lebih adalah kawasan hutan yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,” ujarnya pada Live Interview dalam program Market Review oleh IDX Channel pada Kamis (31/03/2022).

Sofyan A. Djalil juga menjelaskan, tanah IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL). Ia menyampaikan, dalam tanah APL terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki oleh masyarakat. “Fokus pemerintah adalah di Kawasan Inti Pemerintahan dan Kawasan Pemerintahan. Sedangkan untuk Kawasan Pendukung, itu nanti juga diatur oleh tata ruang, tata ruang menjadi panglima di sini,” sebutnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian ATR/BPN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi gempa bumi yang terjadi di wilayah sesar aktif di Indonesia. Foto: Ist Papua Diguncang Gempa 5,3 Magnitudo
Next Article satu 2 Razia Lapas Perempuan di Yogyakarta, Petugas Temukan Barang Berbahaya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?