Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKI Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Ramadhan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > DKI Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Ramadhan
Headline

DKI Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Ramadhan

Iqbal
Iqbal Published 01 Apr 2022, 23:18
Share
1 Min Read
karaoke
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan, mengatakan, jam operasional tempat karaoke di mulai dari jam 14.00-21.00 WIB.
SHARE

IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengizinkan tempat karaoke tetap beroperasi selama bulan Ramadhan 2022.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan, mengatakan, jam operasional tempat karaoke di mulai dari jam 14.00-21.00 WIB. “Usaha yang dibatasi adalah karaoke keluarga,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4).

Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Sebagai catatan penting, dalam edaran tersebut menerangkan terkait ketentuan usaha bar. Dijelaskan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari usaha karaoke live music, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, terkecuali tempat usaha tersebut menyatu dengan minimal hotel bintang empat.

Baca Juga

Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Sardi Wahab. Foto: Sofian/ipol.id
Legislator Minta Pemprov DKI Antisipasi Larangan Buang Sampah ke Bantargebang
Satpol PP Amankan 5 Orang Pengambil Daging Ikan Sapu-sapu
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Dinilai Belum Optimal

Iffan pun menegaskan, beberapa tempat yang tidak diperbolehkan buka selama Ramadhan seperti diskotek dan panti pijat.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan tempat hiburan saat ramadhan 2022, Pemprov DKI Jakarta, ramadhan 2022, Razia tempat hiburan, tempat hiburan malam di jakarta, tempat karaoke
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210324 WA0013 Putri KW Tembus Semifinal Orleans Masters 2022
Next Article rehan lisa Rehan/Lisa Ikuti Langkah Putri KW ke Semifinal Orleans Masters 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?