Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Binomo, Adik dan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Binomo, Adik dan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka
HeadlineHukumNews

Kasus Binomo, Adik dan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka

Farih
Farih Published 10 Apr 2022, 21:00
Share
2 Min Read
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz.
Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Polisi menetapkan Vanessa Khong, pacar Indra Kenz, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Selain Vanessa, adik Indra Kesuma Nathania Kesuma, serta Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa Kong juga menjadi tersangka kasus yang sama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawanz menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya yang dijadwalkan pada Kamis nanti.

Whisnu bilang, keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Ken. Bukan itu saja, ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

“Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” kata Whisnu, Minggu (10/4/2022),

Dengan penambahan tersangka ini, maka penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.

Empat tersangka lainnya, Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Sedangkan ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Binomo, indra kenz
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 1 Jokowi Pastikan Pemilu Digelar 14 Februari 2024
Next Article Koordinator MAKI Boyamin Saiman. FotoIPOL.ID Gugatan Praperadilan MAKI Lawan Mendag Digelar Besok di PN Jakarta Pusat

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?