Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Hentikan Enam Perkara Melalui Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Hentikan Enam Perkara Melalui Restorative Justice
Hukum

Kejagung Hentikan Enam Perkara Melalui Restorative Justice

Farih
Farih Published 11 Apr 2022, 17:45
Share
2 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum Kejaksaan Agung.
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum Kejaksaan Agung. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice). Sedikitnya, ada enam perkara yang dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif oleh Jampidum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, beberapa perkara yang dikabulkan permohonan penghentian penuntutannya itu di antaranya perkara atas nama tersangka Theodorius Gregorius Manteiro alias Sinyo dari Kejaksaan Negeri Bantul.

“Theodorius disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/4).

Selain itu, lanjut dia, perkara atas nama tersangka Budi bin Jasli dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Lalu, perkara atas nama Andika Yance dari Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1), (4) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Selanjutnya, tersangka I Made Eka Susila dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman,” papar Ketut.

Kemudian, perkara atas nama tersangka I Komang Duwi Antara dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Terakhir, perkara atas nama tersangka I Wayan Suarsa dari Kejaksaan Negeri Tabanan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tambah Ketut.

Dia mengungkap alasan beberapa perkara tersebut ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice. “Di antaranya karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice,” jelasnya.

Ketut juga menyebut, ada sejumlah syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi,” jelasnya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kpk Kejagung Lepas 43 Jaksa Berprestasi untuk Bergabung ke KPK
Next Article ilustrasi uang Kadin Minta Pemerintah Beri Kelonggaran, Banyak Pengusaha Belum Bisa Bayar THR

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

Headline
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Diskusi GIK UGM Ricuh
16 Jun 2026, 20:15
HeadlineHukum
KPK Siap Analisa Fakta Persidangan Soal Aliran Dana kepada Dirjen Bea Cukai
16 Jun 2026, 12:56
Ekonomi
Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI
16 Jun 2026, 11:58
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?