IPOL.ID – Terjerat kasus tindak pidana dugaan pengeroyokan, pemilik PS Store, Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (12/4).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Kombes Budhi mengungkapkan, laporan terkait kasus tindak pidana yang diduga dilakukan Putra Siregar bersama Rico Valentino dan sudah ditindaklanjuti oleh polisi. “Sudah, laporan sudah lama kami terima dan sudah kami proses serta ditindak lanjuti,” ungkap Kombes Budhi dihubungi pada Selasa (12/4).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, menambahkan, keduanya ditangkap di tempat terpisah pada Senin (11/4) kemarin. Kini mereka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Sekarang sudah massuk proses pemeriksaan, (kasus penganiayaan) betul,” ungkap Ridwan pada wartawan, Selasa (12/4).
“Ada dua (ditahan), PS (Putra Siregar) dan RS (Rico Valentino). Ada dua yang kita amankan, pemeriksaannya dari kemarin, berproses sampai hari ini,” tukas Kasat.
Sementara, Ahmad Ali Fahmi selaku kuasa hukum pelapor yakni Nuralamsyah, menceritakan kronologis kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat keduanya. Peristiwa tersebut diketahui bermula ketika korban, Nuralamsyah berada di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, pada Rabu (2/3) dini hari. Namun tanpa sebab, Putra Siregar dan Rico Valentino mengeroyok Nuralamsyah.
“Kira-kira jam dua pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok tanpa sebab, saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” beber Ahmad Ali Fahmi kepada wartawan.
Pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Lantaran tak direspons, Fahmi melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Dalam laporan ke polisi, Fahmi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.
“Karena kami nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kami laporkan ke polisi,” tegas Fahmi.
Akibat pengeroyokan, sambung Fahmi, kliennya luka di bagian rahang kanan. Luka korban diduga akibat pukulan benda tumpul.
“Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” pungkasnya. (ibl)