Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov DKI Larang Midnight Sale di Pusat Perbelanjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemprov DKI Larang Midnight Sale di Pusat Perbelanjaan
HeadlineJabodetabek

Pemprov DKI Larang Midnight Sale di Pusat Perbelanjaan

Farih
Farih Published 13 Apr 2022, 15:30
Share
2 Min Read
Festival Jakarta Great Sale
Festival Jakarta Great Sale. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang midnight sale alias program obral produk tengah malam yang biasa diadakan menjelang Lebaran oleh mal dan pusat perbelanjaan.

Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Edi Margono mengatakan, pihaknya tetap melarang kegiatan itu meski kebijakan PPKM level dua kian longgar.

“Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif,” katanya, Rabu (13/4/2022).

Edi bilang, pihaknya bersama tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI tidak mengeluarkan izin program itu karena potensi kerumunan berpotensi tidak terkendali, setelah melalui pembahasan bersama instansi terkait lain.

“Kalau dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan maka kami tidak beri izin,” jelasnya.

Tim rekomendasi teknis itu terdiri dari wali kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.

Midnight sale yang kerap menawarkan diskon yang menggiurkan kepada konsumen berpotensi memancing timbulnya kerumunan.

Apalagi ditambah dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua yang membatasi jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas pengunjung 75 persen.

Aturan tersebut diperlonggar khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB. Edi menambahkan hingga saat ini belum ada mal atau pusat perbelanjaan yang mengajukan izin soal program tersebut.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: midnight sale, Pemprov DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Koordinator MAKI Boyamin Saiman. FotoIPOL.ID MAKI Minta Lili Pintauli Mundur Sebagai Wakil Ketua KPK
Next Article Putri Una Thamrin alias DJ Una DJ Una Laporkan DNA Pro ke Bareskrim, Ngaku Rugi Rp 700 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?