Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lima Saksi Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Sumsel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lima Saksi Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Sumsel
Hukum

Lima Saksi Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Sumsel

Farih
Farih Published 15 Apr 2022, 21:12
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. FotoPuspenkum Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun tahun 2010-2019.

Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan kawan-kawan itu.

“Pada Kamis (14/4), telah dilaksanakan persidangan atas nama empat orang terdakwa, masing-masing Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsyah Hasan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya yang diterima IPOL.ID, Jumat (15/4).

Mantan Wakajati Bali itu menuturkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini terdapat beberapa pihak yang dihadirkan. Tercatat, setidaknya ada lima orang saksi yang hadir dalam sidang langsung di PN Palembang.

“Kelima orang saksi masing-masing berinisial YA, AUG, DA, RK, dan S,” kata Sumedana yang tanpa menjelaskan latar belakang kelima saksi tersebut.

Diketahui sebelumya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PPDE Sumsel tahun 2010-2019. Mereka di antaranya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin; mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang; Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S; dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.

Dari empat tersangka, tiga orang di antaranya telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya adalah Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah Hasan. Sedangkan Alex Noerdin lolos dari TPPU lantaran tidak ditemukan cukup bukti.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gubernur sumsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pekerja mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan proyek pelebaran jalan tol Jakarta Cikampek di Karawang Jawa Barat Rabu Jelang Mudik, Jasa Marga Hentikan Kegiatan Konstruksi H-10
Next Article Jemaah Nyanyi Lagu Indonesia Raya sebelum Salat Tarawih Sumber Facebook Rumbiya Cagat MUI Sebut Menyanyi Indonesia Raya sebelum Tarawih Lecehkan Agama

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?