Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setidaknya Ada Dua Point Penting Kenapa Mendag Perlu Diperiksa Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Setidaknya Ada Dua Point Penting Kenapa Mendag Perlu Diperiksa Kejagung
Hukum

Setidaknya Ada Dua Point Penting Kenapa Mendag Perlu Diperiksa Kejagung

Farih
Farih Published 03 May 2022, 21:00
Share
2 Min Read
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. F
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi dinilai perlu dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lutfi diperlukan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

“Setidaknya ada dua point penting yang mengharuskan penyidik memeriksa Mendag, Muhammad Lutfi,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Selasa (3/5).

Pertama, kata Boyamin, Lutfi diperlukan keterangannya untuk membuat terang pemberian izin ekspor CPO yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Kedua, membongkar dugaan mafia yang lebih besar sebagaimana disampaikan Mendag RI di DPR, 15 Maret 2022.

“Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia minyak goreng/ CPO kepada Kejagung. Sehingga akan memudahkan Kejagung mendalami (korupsi pemberian izin ekspor CPO),” harap Boyamin.

“Sehingga (pendalaman) mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal,” tambah Boyamin.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Satu orang tersangka di antaranya yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, IWW.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Hingga berita ini ditulis, Kejagung terus menelisik pihak-pihak yang diduga tersangkut dugaan korupsi pemberian izin ekspor tersebut. Hal itu dilakukan dengan memeriksa tersangka, saksi maupun barang bukti yang diperoleh selama berlangsungnya proses penyidikan. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, mendag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Foto KPK Pakai Pasal TPPU ke Bupati Penajam Paser Utara
Next Article anies baswedan salat id 3 Ribuan Orang Salat Idul Fitri 1443 H di JIS, Ibunda Anies Baswedan: Mamah Terharu, Nies…

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?