Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Diminta Transparan Soal Pengadaan Gorden Rumah Dinas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > DPR Diminta Transparan Soal Pengadaan Gorden Rumah Dinas
Nasional

DPR Diminta Transparan Soal Pengadaan Gorden Rumah Dinas

Gibran
Gibran Published 09 May 2022, 16:24
Share
3 Min Read
satu 2 26
Kondisi gorden lama di rumah dinas anggota DPR.
SHARE

IPOL.ID –  KPK turut memantau polemik mengenai pengadaan gorden untuk rumah dinas Anggota DPR. Lembaga antirasuah mengingatkan agar proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengingatkan transparansi diperlukan untuk menutup celah terjadinya penyimpangan.

“KPK juga mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (9/5).

KPK mengingatkan, pengadaan harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal itu dimaksudkan agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Baca Juga

Untitled 1 2
Proyek Gorden Senilai Rp48 Miliar Kemungkinan Batal

“KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi,” ucap Ali.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pengadaan Gorden Rumah Dinas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220504 WA0060 Libur Lebaran Usai, Terminal Kampung Rambutan Masih Ramai Arus Balik 
Next Article Komang6 PBSI BAC2022 R16 20220428 Piala Uber 2022:Tidak Boleh Lengah Lawan Jerman

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?