Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Kabupaten Malang Tahan Tiga Orang Jaksa Gadungan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejari Kabupaten Malang Tahan Tiga Orang Jaksa Gadungan
HeadlineHukum

Kejari Kabupaten Malang Tahan Tiga Orang Jaksa Gadungan

Farih
Farih Published 12 May 2022, 22:24
Share
1 Min Read
jaksa
Kejari Kabupaten Malang menerima pelimpahan tiga tersangka jaksa gadungan dari penyidik Polres Malang, Kamis (12/5). Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan penahanan terhadap tiga orang yang diduga sebagai jaksa gadungan.

Penahanan itu menyusul pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Malang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/5).

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Malang, terhitung sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (12/5).

Adapun ketiga jaksa gadungan yang ditahan masing-masing berinisial FRA dan DTM yang disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, RP yang disangka melanggar 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang,” tandas Ketut.

Sebelumnya, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menciduk tiga orang yang diduga sebagai jaksa gadungan pada Kamis (17/3).

Ketiganya diduga terlibat penipuan dengan modus mengaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia. Akibat dari perbuatan tersangka itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp2,2 miliar. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jaksa gadungan, kejari kabupaten malang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article menparekraf Menparekraf Singgung Tren Bahasa Jaksel: Mencerminkan Bangsa yang Kreatif
Next Article Pembacaan ikrar setia anggota NII kembali ke NKRI. Foto Istimewa 1.134 Anggota NII di Sumbar Cabut Baiat, Ikrar Setia ke NKRI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ekonomi
Menteri ESDM: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia
04 May 2026, 13:40
Gaya hidup
Sentuhan Wastra Nusantara di Rajutan Nurul Dewi Harisbaya Curi Perhatian
04 May 2026, 17:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?