Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Bakal Tindak bagi Pengendara yang Menggunakan Strobo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Polri Bakal Tindak bagi Pengendara yang Menggunakan Strobo
Nasional

Polri Bakal Tindak bagi Pengendara yang Menggunakan Strobo

Gibran
Gibran Published 13 May 2022, 16:31
Share
2 Min Read
Untitled 1 6
Sanksi bagi pengemudi yang Menggunakan Lampu Strobo dan Sirene Foto: CNN Indonesia
SHARE

IPOL.ID –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan terus melakukan upaya penindakan hukum kepada para pengguna strobo atau rotator di luar kewenangan saat di jalan.

Salah satu yang dilakukan oleh Korlantas Polri dalam hal itu yakni dengan menggelar Operasi Zebra guna menertibkan para pengendara yang masih bandel menggunakan lampu strobo atau rotator.

“Operasi Zebra merupakan operasi lalu lintas yang sudah terencana berdasarkan kalender tahunan yang digelar secara terpusat beserta jajaran Ditlantas yang mana pelanggaran penggunaan sirine/rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan masuk dalam sasaran penindakan,” kata Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus dalam keterangannya, Jumat (13/5).

Made mengungkapkan, sepanjang tahun 2021-2022 Korlantas Polri telah melakukan penegakan hukum kepada 852 kendaraan yang menggunakan strobo atau rotator yang menyebabkan keresahan masyarakat.

“Pelanggaran Lalu Lintas penggunaan strobo/rotator adalah sebagai berikut; Tahun 2021, 585 Tilang; Tahun 2022, 307 Tilang,” ungkapnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Sanksi Penggunaan Strobo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article egy sea games Sepak Bola SEA Games Indonesia vs Filipina, untuk Sementara Merah Putih Unggul 1-0
Next Article pertamina Chevron dan Pertamina Umumkan Kerja Sama Bisnis Rendah Karbon

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?