Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jombang Siap Tuntut Dua Terdakwa Mafia Pupuk
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Jombang Siap Tuntut Dua Terdakwa Mafia Pupuk
Hukum

Kejari Jombang Siap Tuntut Dua Terdakwa Mafia Pupuk

Iqbal
Iqbal Published 15 May 2022, 15:15
Share
3 Min Read
pupuk jombang
Kejaksaan Negeri Jombang saat menyidak dan menggeledah Kantor Dinas Pertanian Jombang. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan resminya, Senin (9/5), pernah memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar serius memberantas mafia pupuk.

Merespons hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang siap menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tahun 2019.

Kedua terdakwa yakni, Kuseri Non Supriyanto selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung dan Solakhuddin selaku Ketua KUD Sumber Rejeki.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, terdakwa Kuseri dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

“Terdakwa Kuseri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta,” ungkap Ketut melalui keterangannya, Minggu (15/5).

Kemudian, terdakwa Solakhuddin dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. “Terdakwa Solakhuddin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta,” ujarnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jaksa agung, Kejagung, mafia pupuk, Pupuk, pupuk subsidi, tersangka kasus pupuk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article HUNIAN CANDI Sambut Hari Waisak, Kementerian PUPR Siapkan Hunian Wisata Borobudur untuk Wisatawan
Next Article Holding BUMN Pangan atau ID FOOD menyalurkan 12 ton minyak goreng ke pedagang pasar tradisional. dok ID Food BUMN Salurkan Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu ke 5.000 Titik

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?