Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Sampaikan Kabar Gembira, Pelaku Perjalanan Kini Tak Perlu Lagi Tes PCR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemerintah Sampaikan Kabar Gembira, Pelaku Perjalanan Kini Tak Perlu Lagi Tes PCR
HeadlineNasionalNews

Pemerintah Sampaikan Kabar Gembira, Pelaku Perjalanan Kini Tak Perlu Lagi Tes PCR

Farih
Farih Published 17 May 2022, 20:04
Share
2 Min Read
pcr
Ilustrasi tes PCR. Foto: dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah menyampaikan kabar gembira bagi para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kini pemerintah Indonesia melakukan pelonggaran kebijakan untuk keluar masuk Tanah Air, dengan tidak mengharuskan melakukan tes swab PCR atau antigen.

Sebelumnya, tes swab atau antigen menjadi syarat pada masa pandemi Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Kepala Negara menyatakan bahwa para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri tak perlu lagi membawa surat hasil negatif PCR atau antigen bila sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

“Bagi pelaku pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tutur Jokowi.

Selain pencabutan syarat PCR, Jokowi juga telah menyampaikan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi memakai masker di ruang terbuka atau di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” sebut Jokowi.

Namun, bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Kemudian, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker saat melakukan aktivitas,” katanya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pelaku perjananan, tes pcr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ilustrasi maling Komplotan Maling Satroni SMAN 25 Bandung, 40 Unit Komputer Raib
Next Article IMG 20220517 WA0143 Eki Febri Akhiri Dahaga Emas dari Atletik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?