Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Duga Oknum Pegawai Pemkot Ambon yang Bakar Dokumen Bukti Suap Diperintah Atasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Duga Oknum Pegawai Pemkot Ambon yang Bakar Dokumen Bukti Suap Diperintah Atasan
Hukum

KPK Duga Oknum Pegawai Pemkot Ambon yang Bakar Dokumen Bukti Suap Diperintah Atasan

Farih
Farih Published 18 May 2022, 18:30
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Foto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon membakar barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait kasus suap Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Itu dilakukan saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan, Selasa (17/5/2022).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

“Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).

Penyidik KPK pun langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.

KPK juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait agar tidak menghalang-halangi maupun menghambat kinerja tim penyidik.

“Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.

KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Ambon, yakni Gedung A, Gedung B, Gedung C dan Gedung D, Selasa (17/5/2022).
“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan, termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” katanya.

Sejumlah ruangan yang digeledah yakni ruang kerja tersangka Richard, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dokumen bukti korupsi, kpk, pemkot ambon
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyerahan surat pendaftaran Finlandia dan Swedia bergabung dengan NATO Rabu 1852022. FotoReuters Finlandia dan Swedia Resmi Daftar Jadi Anggota NATO
Next Article IMG 20220518 WA0122 Jerry Sambuaga: Terimakasih Atas Perjuangan dan Medali Tim Boling

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?