Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakpus Terima Berkas Perkara dan Tersangka Pengeroyok Ade Armando
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejari Jakpus Terima Berkas Perkara dan Tersangka Pengeroyok Ade Armando
HeadlineHukumNews

Kejari Jakpus Terima Berkas Perkara dan Tersangka Pengeroyok Ade Armando

Farih
Farih Published 26 May 2022, 16:12
Share
2 Min Read
Pasca insiden pengeroyokan Ade Armando mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Pasca insiden pengeroyokan, Ade Armando mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Foto: Instagram.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Penyerahan atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) kasus tersebut dilakukan pada Rabu (25/5) pukul 16.30 WIB.

“Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Pusat (Jakpus),” kata Kajari Jakpus melalui Kasi Intelijen, Bani Immanuel Ginting melalui pesan tertulis, Kamis (26/5).

Dijelaskannya ada enam tersangka dalam kasus tersebut yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU Kejari Jakpus. Mereka di antaranya Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan tersangka Muhammad Bagja.

“Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban atas nama Ade Armando, sehingga korban mengakibatkan luka-luka,” sambungnya.

Dalam berkas perkara, kata Bani, peristiwa pengeroyokan yang masuk unsur tindak pidana terjadi di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakpus, pada saat berlangsungnya aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.

“Untuk kepentingan penuntutan pidana, maka keenam tersangka tersebut ditahan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022,” tuturnya.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, JPU Kejari Jakpus akan membuat surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakpus.

“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,” tegasnya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ade armando, berkas perkara, kejari jakarta pusat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 628f28f021722 seekor gajah betina mati di kabupaten bengkalis 375 211 Ini Penampakan Seekor Gajah Betina Mati di Bengkalis
Next Article Mesut Ozil Ternyata Ozil Juga Suka Tahu dan Tempe Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Nasional
MPR RI Evaluasi Sistem Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar Usai Viral di Media Sosial
12 May 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?