Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Larang Hewan PMK Gejala Klinis Berat Dijadikan Hewan Kurban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MUI Larang Hewan PMK Gejala Klinis Berat Dijadikan Hewan Kurban
Headline

MUI Larang Hewan PMK Gejala Klinis Berat Dijadikan Hewan Kurban

Iqbal
Iqbal Published 31 May 2022, 23:10
Share
3 Min Read
mui hewan kurban
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5). Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Menjelang bulan Haji, Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah marak menyebar di Indonesia. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia bergerak cepat memberikan keterangan resmi tentang hewan kurban dan wabah tersebut.

Komisi Fatwa MUI menetapkan, hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).

Hewan baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fatwa mui, hewan kurban, komisi fatwa mui, mui, penyakit kuku dan mulut, penyakit mulut kuku
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220531 120525 Sasar Pasar Indonesia, Ini alasan Refocus Digital Academy Fokus Mencetak Tenaga Kerja di Bidang IT
Next Article satu 2 105 Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Guyur Siang Hari

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNasional
Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?
10 May 2026, 09:25
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?