IPOL.ID – Perkembangan teknologi memberikan kontribusi pada kehidupan manusia. Contoh, viralnya beberapa kejadian di jalanan di mana pengemudi yang mengemudikan kendaraan tidak wajar.
Di antaranya, zig zag, ugal-ugalan dan perilaku membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Ini merupakan salah satu fenomena yang akhir-akhir ini sering terjadi.
“Bagi mereka yang memviralkan, kita harus berpikir positif bahwa mereka memiliki kepedulian dan tanggung jawab berkaitan dengan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” ungkap pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, Selasa (7/6).
Budiyanto menjelaskan, karena dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan turunannya, sudah mengatur tentang partisipasi masyarakat.
“Makanya kita harus berpikir positif bahwa yang memviralkan sifat-sifat arogansi para pengemudi di jalan itu merupakan bentuk partisipasi atas kecintaannya terhadap masalah keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” ujar Budiyanto.
Aktivitas memviralkan pengemudi yang arogan juga akan berdampak pada sanksi sosial bagi para pelakunya. “Mudah-mudahan akan akan memberikan deterrence effect kepada pengemudi lain, sehingga tidak ikut-ikutan atau meniru perilaku negatif tersebut,” harapnya.
Menurut dia, perilaku pengemudi yang ugal-ugalan merupakan tindakan kontra produktif yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Cek-cok mulut antarpengemudi di jalan, saling mengumpat dan bahkan sampai terjadi pemukulan, serta melakukan aksi merusak kendaraan merupakan dampak dari tindakan kontra produktif tadi.
Pengemudi arogan yang diviralkan oleh pengguna jalan lain, secara tidak langsung akan memberikan hukuman atau dampak sosial kepada pelaku tersebut. “Bagi aparat penegak hukum apabila mengetahui dan mendengar hal tersebut bisa melakukan langkah penyelidikan dan menggunakan alat bukti tersebut untuk menindak lanjuti langkah penegakan hukum. Berikutnya berupa tilang atau proses penyidikan lebih lanjut,” ulasnya.
Karena sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan penegakan hukum, atas dasar:
a. Tertangkap tangan di jalan pada saat pemeriksaan
b. Adanya laporan, dan
c. Rekaman dari alat elektronika.
“Kepedulian masyarakat untuk berani memviralkan para pengemudi kendaraan yang arogan, membahayakan keselamatan jiwa di jalan, perlu kita berikan apresiasi karena merupakan bentuk partisipasi,” katanya.