Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Kawal 176 Undang-Undang Ketentuan Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejaksaan Kawal 176 Undang-Undang Ketentuan Pidana
Hukum

Kejaksaan Kawal 176 Undang-Undang Ketentuan Pidana

Iqbal
Iqbal Published 08 Jun 2022, 15:10
Share
1 Min Read
IMG 20220608 WA0003
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan bertanggung jawab untuk mengawal 176 ragam undang-undang (UU) yang memuat ketentuan pidana. Undang-undang dimaksud yang menjadi kewajiban jaksa sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.

“Undang-undang Kejaksaan sendiri sudah mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berupa penguatan beberapa norma tugas, fungsi dan wewenang yang baru salah satunya yang relevan adalah terbentuknya kesehatan yustisial,” ungkap Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Tony T Spontana di Universitas Lampung, Selasa (7/6).

Dalam hal itu, Kabandiklat Kejaksaan, Tony Spontana memberikan sambutan dalam Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Sedangkan kehadiran Kabandiklat Kejaksaan sebagaimana perintah Jaksa Agung untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Baca Juga

Salah satu aset PT KMM yang disita oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
Kejati Sulsel Awasi Manipulasi Harga Sembako oleh Oknum Spekulan Selama Ramadan
Prabowo Peringatkan Bos BUMN Siap-siap Dipanggil Kejaksaan, Begini Respon KPK
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejaksaan, universitas lampung, uu pidana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220608 WA0002 Puaskan Konsumen, Sharp Raih ICSA Awards 2022
Next Article anies sepeda Pengamat Kritik Klaim DKI soal Emisi Karbon Jakarta Turun di 2O22

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?