Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sejumlah Anggota DPRD DKI Sebut Kebijakan Anies Gratiskan PBB-P2 Biasa dan Tidak Tepat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Sejumlah Anggota DPRD DKI Sebut Kebijakan Anies Gratiskan PBB-P2 Biasa dan Tidak Tepat
Politik

Sejumlah Anggota DPRD DKI Sebut Kebijakan Anies Gratiskan PBB-P2 Biasa dan Tidak Tepat

Farih
Farih Published 14 Jun 2022, 18:00
Share
3 Min Read
Ilustrasi surat PBB P2
Ilustrasi surat PBB-P2
SHARE

IPOL.ID – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, dinilai sejumlah anggota DPRD DKI hal biasa dan tidak tepat sasaran.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menganggap kebijakan itu bukan suatu hal yang spektakuler.

“Bukan kebijakan yang spektakuler karena kebijakan itu sudah diambil oleh pemerintahan sebelumnya, hanya melanjutkan gitu lho,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Selasa (14/6).

Menurut Gembong, kebijakan pengurangan PBB sudah ada di era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan Anies hanya memperluas kategori masyarakat yang mendapatkan keringanan pajak.

“Kalau soal siapa yang membebaskan pajak NJOP yang di bawah Rp 1 miliar dibebaskan, itu zaman Pak Jokowi, sudah ada,” ujarnya.

“Dia hanya meningkatkan saja dari jumlah Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar. Jadi itu bukan kebijakan baru, jadi nggak ada hal yang luar biasa,” sambungnya.

Meski begitu, dia tetap mendukung kebijakan pembebasan PBB itu. Mengingat, kebijakan itu tak berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.

“Potensi pembayaran pajak di bawah Rp 2 miliar itu tidak terlalu signifikan karena yang Rp 1 miliar sudah jalan, naik sedikit dari angka Rp 2 miliar,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKB-PPP, Hasbiallah Ilyas justru menilai kebijakan Anies yang membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak tepat.

Sebab, kata dia, pemilik rumah yang wajib pajak dengan nominal NJOP tersebut termasuk masyarakat mampu atau kategori kelas menengah.

“Kita setuju untuk meringankan warga, tapi masyarakat kelas bawah ya. Kalau untuk menengah, enggak bisa dong,” ucap Hasbi saat dihubungi, wartawan, Selasa (14/6).

Hasbi menegaskan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar. Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan PBB hingga Rp 10,25 triliun. Dengan pembebasan PBB pada NJOP dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, Hasbi mengkhawatirkan penerimaan daerah akan berkurang.

“Kalau kita lihat pendapatan saat ini kan sebetulnya belum layak untuk diterbitkan (pembebasan PBB NJOP),” beber Hasbi.

Dirinya pun khawatir, pendapatan DKI akan berkurang drastis, karena ekonomi Jakarta baru menggeliat. Mestinya juga Pemerintah DKI cari solusi lain untuk mendapatkan pemasukan dari pajak.

“Paling tidak, Pemprov harus mencari lagi dari mana pendapatan untuk pemasukan ke pemda,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Insentif tersebut salah satunya berupa pembebasan SPPT PBB 100 persen pada objek rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Sementara, PBB dengan NJOP lebih dari Rp 2 Miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan, dan pembebasan 10 persen. (pes)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, DPRD dki, PBB-P2
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Jadi Catatan Polri, 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka dan Diproses
Next Article kimaya Grup Hotel Kimaya Secara Serentak Selenggarakan Seremonial Pembukaan di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?