Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Niaga Coret Merek PStore Glow
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengadilan Niaga Coret Merek PStore Glow
Hukum

Pengadilan Niaga Coret Merek PStore Glow

Farih
Farih Published 15 Jun 2022, 16:38
Share
1 Min Read
pengadilan
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan hari ini mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow. Hal ini terkait sengketa merek dan menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat. 

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu. 

Pendaftaran merek ini juga dikatakan dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur. Karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men. 

Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.

“Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” kata Amir Burhanuddin selaku kuasa hukum pihak Penggugat.

Sehingga dalam putusan Pengadilan Niaga ini Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa (NCL 11). (ibl/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pengadilan Niaga, pstore glow
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bupati Banyuasin Terima Kunjungan Tim Diklat Kepemimpinan Nasional Angkatan VII Tahun 2022 Lembaga Administrasi Negara Bupati Askolani: Butuh Policy Brief yang Inovatif untuk Tangani Stunting di Kabupaten Banyuasin
Next Article Giring Ganesha Ucapkan Terimakasih ke Jokowi, Giring Bangga Kader Terbaiknya Jadi Wamen

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?