Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Pengamat Tanggapi Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Pengamat Tanggapi Begini
Hukum

Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Pengamat Tanggapi Begini

Farih
Farih Published 16 Jun 2022, 17:20
Share
2 Min Read
Alex Noerdin
Alex Noerdin. Foto: Antara
SHARE

IPOL.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah menyesalkan vonis 12 tahun penjara yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Palembang terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 20 tahun penjara. Belum lagi putusan tesebut juga diberikan untuk dua perkara sekaligus yang menjerat mantan orang nomor satu di Sumsel itu.

“Ini merupakan preseden buruk untuk pemberantasan korupsi,” ujar Akbar saat berbincang dengan IPOL.ID, Kamis (16/6).

Akbar pun khawatir dengan diketuknya putusan ringan tersebut citra hakim akan semakin buruk di mata publik.

“Citra Hakim semakin buruk di mata publik karena vonis yang diberikan tidak memenuhi rasa keadilan publik,” tutur Akbar.

Untuk itu, Akbar meminta kepada jaksa agar menempuh upaya hukum lain guna memperberat hukuman Alex Noerdin.

“Saya kira JPU (Jaksa Penuntut Umum) harus memperjuangkan tuntutannya ke tingkat banding atau kasasi,” pinta Akbar.

Diketahui, Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua perkara tindak pidana korupsi. Di antaranya korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam persidangan virtual yang digelar, Rabu (15/6).

Atas putusan itu, Alex Noerdin dihukum selama 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata hakim.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alex noerdin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article nasdem Rakernas NasDem Beberkan Capres yang Akan Diusung di 2024, Ganjar dan Anies Jadi Idola
Next Article knpi Angkat Prestasi Sepakbola Putri, Ketua Harian DPP KNPI Siap Mendukung Program Kompetisi Liga Putri Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineOpini
Mulai Move-on
11 Jun 2026, 13:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?