Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sempat Buron, Oknum Wartawan Pelanggar UU ITE Diamankan Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sempat Buron, Oknum Wartawan Pelanggar UU ITE Diamankan Tim Tabur Kejaksaan
Hukum

Sempat Buron, Oknum Wartawan Pelanggar UU ITE Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Farih
Farih Published 19 Jun 2022, 11:11
Share
1 Min Read
oldy
Oldy Arthur Mumu saat diamankan di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Sabtu (18/6) sekitar pukul 20.15 WIB. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Manado mengamankan seorang oknum wartawan, Oldy Arthur Mumu.

Oldy yang berstatus terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE diamankan setelah ditetapkan sebagai buronan alias DPO.

“Terpidana (Oldy Arthur Mumu) diamankan di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Sabtu (18/6) sekitar pukul 20.15 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (19/6).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, Oldy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasalnya, Oldy dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

“Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp15.000.000,- subsidiair tiga bulan kurungan penjara,” kata Ketut.

Sayangnya, Oldy enggan melaksanakan eksekusi meski sudah dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Manado.

Oleh karenanya, Oldy ditetapkan DPO hingga akhirnya diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

“Setelah diamankan, terpidana (Oldy) segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi,” tandas Ketut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron, Kejaksaan, news, oknum wartawan, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Business Matching Minyak Goreng Curah Rakyat MGCR di Bali Jumat Pesan Kapolri Hadapi Pemilu 2024: Hilangkan Sifat Polarisasi dan Perpecahan
Next Article Geladi Bersih Pembukaan Turnamen Liga Santri yang melibatkan unsur TNI AD Polri PSSI maupun Pemerintah Daerah Sabtu Persiapan Rampung, Liga Santri Piala Kasad 2022 Bakal Digelar di Jombang

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?