Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nama Ruang Publik Berubah, Anies: Dokumen Administrasi Lama Masih Berlaku dan Legal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Nama Ruang Publik Berubah, Anies: Dokumen Administrasi Lama Masih Berlaku dan Legal
Jakarta Raya

Nama Ruang Publik Berubah, Anies: Dokumen Administrasi Lama Masih Berlaku dan Legal

Iqbal
Iqbal Published 27 Jun 2022, 16:15
Share
5 Min Read
anies tanah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memberi penjelasan kepada warganya perihal dokumen administrasi terkait adanya perubahan nama ruang publik di Jakarta. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta mengubah nama bagi ruang publik (jalan, gedung dan zona khusus) dengan menggunakan penamaan tokoh Betawi. Perubahan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022.

Terkait perubahan nama tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengimbau warga agar tak khawatir dengan dokumen administrasi lama yang mereka miliki. Dia menjamin dokumen lama masih lama dan diakui secara legal.

Anies menjelaskan, untuk nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait. Selain itu disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP. Sedangkan untuk pengajuan perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali.

Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat. Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kedua dari kanan).(foto istimewa)
Horee, Jakarta Bakal Gelar Pertandingan Raksasa Spanyol Real Madrid dan Barcelona Legend
Tokoh Masyarakat Betawi Nilai Sosok Tjokorda Calon Kuat Pimpin Lembaga Adhyaksa
Gandeng Dekranasda Jakarta Pusat, Merlynn Park Hotel Gelar Festival Kampoeng Betawi

“Kami baru saja melakukan pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan,” ujar Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (27/6).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gubernur DKI Anies Baswedan, HUT jakarta, perubahan nama jalan, sertifikat tanah, Tokoh betawi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article JKN SENIN 2 Berbagai Inovasi Layanan Hadir Permudah Peserta JKN-KIS
Next Article IMG 20220612 WA0188 Hadapi Malaysia Open 2022, PBSI: Hasil Indonesia Open Harus Jadi Motivasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?