Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Natalius Pigai Ungkap Alasan Menolak Pasal Penghinaan di RKUHP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Natalius Pigai Ungkap Alasan Menolak Pasal Penghinaan di RKUHP
Politik

Natalius Pigai Ungkap Alasan Menolak Pasal Penghinaan di RKUHP

Farih
Farih Published 04 Jul 2022, 15:43
Share
1 Min Read
ed737a84 80d0 4502 ac81 b70fbbd16d9d
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Foto: Instagram/natalius_piga.
SHARE

IPOL.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal penghinaan terhadap pejabat negara.

Menurut dia, yang semestinya dilindungi dalam pasal penghinaan bukan lah pejabat negara melainkan adalah rakyat.

“Jadi pemegang hak itu siapa?. Yang punya hak itu rakyat, pemerintah tidak ada hak,” kata Natalius dalam sebuah rekaman video yang diterima, Senin (4/6).

Hal itu itu termaktub dalam ketentuan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Dalam ketentuan itu, pejabat negara tidak diberikan perlindungan HAM oleh negara.

“Ada sejumlah alasan pejabat negara tidak diberikan hak, karena telah dilindungi oleh negara, diberikan otoritas, fasilitas, uang dan jabatan,” kata Pigai.

Sebaliknya dalam ketentuan itu, lanjut mantan anggota Komnas HAM itu, pejabat negara malah diberikan tugas atau kewajiban kepada rakyatnya.

“Pejabat negara wajib melindungi rakyatnya, melindungi HAM rakyatnya dan memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya,” paparnya.

“Makanya kalau di daerah ada busung lapar, yang dicaci maki oleh publik itu pejabatnya, bukan orang tuanya,” tutur Pigai. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Natalius Pigai, news, pasap penghinaan, RKUHP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 42eecdd0 79ef 478b ae38 442b4ec46037 Tuai Animo Positif, Masyarakat di Sidoarjo Harapkan Semua Pihak Mengikuti PTSL
Next Article 3dd67c52 5f2a 4a02 8e8b 51d88c33906a Rasa Syukur Masyarakat Kabupaten Jember, Terima Sertipikat Tanah Hasil PTSL

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?