IPOL.ID – DPR telah mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dalam rapat paripurna pada 30 Juni 2022 lalu.
Dengan demikian, resmi sudah Papua akan terdiri dari lima provinsi. Dengan demikian, total Indonesia akan memiliki 37 provinsi.
Dalam akun Instagram pribadinya, @smindrawati, mengatakan, pembentukan tiga provinsi baru ini dengan mempertimbangkan banyak faktor. “Pemekaran ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Proses implementasinya sendiri akan dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dari segi anggaran negara,” tulis Sri Mulyani, dikutip ipol.id, Minggu (3/6).
Harapannya, melalui kebijakan ini masyarakat Papua akan lebih leluasa mengembangkan daerah masing-masing. “#UangKita pun akan selalu siap mendukung pemerataan pembangunan Indonesia dari ujung Barat sampai ke Timur, demi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” tulisnya lagi.
