IPOL.ID – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan di kediaman mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perusakan.
“Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan yang terjadi di kediaman Ibu Sri Mulyani,” katanya, Senin (9/9).
Kesebelas tersangka tersebut diketahui merupakan warga Tangerang Selatan dan Jakarta. Mereka kini telah ditahan di Mapolres Tangsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Victor, para pelaku merupakan orang dewasa yang secara aktif dan terencana melakukan kejahatan tersebut.
“Sudah kita lakukan penahanan. Mereka sudah dewasa yang berasal dari Tangerang Selatan serta dari Jakarta,” sebutnya.
“Barang bukti nanti kami akan sampaikan, karena kami sedang kembangkan. Yang jelas 11 orang tersangka ini adalah pelaku aktif, mereka ini memang sudah berniat untuk melakukan kejahatan dan terlibat aktif dalam tindak pidana di rumah Ibu Sri Mulyani,” imbuhnya.
