Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakai Ginjal Embrio Bayi, MUI Vonis Vaksin Cansino China Haram
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pakai Ginjal Embrio Bayi, MUI Vonis Vaksin Cansino China Haram
Headline

Pakai Ginjal Embrio Bayi, MUI Vonis Vaksin Cansino China Haram

Iqbal
Iqbal Published 04 Jul 2022, 13:18
Share
1 Min Read
MUI LOGO
MUI minta Indonesia mundur dari Dewan Perdamaian besutan Donald Trump. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Setelah vaksin Covovax, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memfatwakan haram salah satu vaksin COVID-19 yang beredar di dunia. Vaksin itu adalah vaksin Cansino haram.

Vonis haram diterbitkan melalui Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Putusan ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.

“Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,” sebut lembaran fatwa disitar dari laman resmi MUI, Senin (4/7).

MUI beralasan, pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga disebut Convidecia ini berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno Komisi Fatwa pada 7 Februari 2022 lalu. Disimpulkan bahwa proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.

Baca Juga

Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis saat penandatangan MoU di Jakarta pekan lalu. Foto: Dok Humas Kemenkop
Kemenkop Jalin Kerja Sama dengan MUI Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat
500 Pesantren Lebih Ajukan Dapur MBG, MUI Bentuk Tim Pokja dan Siap Rekomendasikan ke BGN
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Meskipun dalam proses produksi vaksin produk Cansino juga ditemukan tidak adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. “Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” jelas MUI.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Covid-19, fatwa mui, mui, Vaksin Cansino haram, vaksin covid-19 haram
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 6ea8cbe5 4ed6 466c 9a7d 0b297ef25ec1 Kementerian ATR/BPN Turut Siapkan Infrastruktur Calon Bandara VVIP IKN Nusantara
Next Article pedagang cabai Inflasi di Jakarta Bulan Juni Capai 0,32 Persen, Apa Artinya?

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?