Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Puluhan Senjata Api, 1.2 Kg Sabu hingga 3.6 Kilogram Tembakau Sintetis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Puluhan Senjata Api, 1.2 Kg Sabu hingga 3.6 Kilogram Tembakau Sintetis
News

Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Puluhan Senjata Api, 1.2 Kg Sabu hingga 3.6 Kilogram Tembakau Sintetis

Farih
Farih Published 05 Jul 2022, 20:40
Share
2 Min Read
24a37aa1 6c54 4f95 a6ab 0b5319bfca1c
Aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), memusnahkan sebanyak 855.560 batang rokok, 96.134 pcs masker kosmetik, 3,6 kilogram (kg) tembakau sintetis, 1,2 kg sabu dan puluhan senjata api maupun tajam di halaman Kejari Jaktim, Selasa (5/7). Foto: Ist 
SHARE

IPOL.ID – Aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), memusnahkan sebanyak 855.560 batang rokok, 96.134 pcs masker kosmetik, 3,6 kilogram (kg) tembakau sintetis, 1,2 kg sabu dan puluhan senjata api maupun tajam dimusnahkan di halaman Kejari Jaktim, Selasa (5/7). 

Seluruh barang bukti sitaan dari 302 perkara yang dimusnahkan oleh aparat berwajib tersebut, telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Seperti tindak pidana terorisme, narkotika, cukai, obat dan kosmetik tanpa ijin edar.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari periode bulan Januari hingga Juni 2022,” ungkap Ardito pada wartawan, Selasa (5/7).

fc4bd2f8 f20e 452e 9bc6 a7ac94e87a5b

Dia menambahkan, kemudian dari 302 perkara yang telah dinyatakan inkrah, kasus tindak pidana narkotika masih mendominasi dengan total kasus 239 perkara. Terhitung sejak periode Januari hingga Juni 2022.

917b44ed ae90 485a 9ff9 c3d3e41c2c7d

Baca Juga

ompreng
Terungkap, Otak Pencurian 1.700 Ompreng di Tangsel Positif Gunakan Sabu
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Disita di Pulau Buru

Sementara itu, pemusnahan barang bukti kejahatan itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat Incenerator untuk narkotika dan rokok.

“Sedangkan barang bukti senjata api laras panjang, pendek maupun senjata tajam dimusnahkan dengan menggunakan mesin alat pemotong. Kemudian untuk obat-obatan dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dilarutkan selanjutnya digilas hingga hancur,” tutup dia. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barang Bukti, kejari jaktim, nes, pemusnahan barang bukti, Sabu, senjata api
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 67a0d937 f601 40f2 9dd6 7e9b5a89986d Menuju Pasar Internasional, Dekranasda dan Iwapi Jaksel Kurasi 30 Produk 
Next Article 4bd1afb7 5946 404c a912 39e0dcb71c84 PPKM Level 2 Diberlakukan di Sejumlah Wilayah Jawa-Bali, Kemendagri Imbau Masyarakat Tidak Panik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260730 WA0124
Jakarta Raya

Jakarta Mantapkan Peran sebagai Penyangga PON 2028, Infrastruktur Siap, Prestasi Jadi Prioritas

Ekonomi
TransNusa Buka Dua Rute Baru dari Lampung, Hubungkan Radin Inten II ke Jakarta dan Kuala Lumpur
30 Jul 2026, 13:28
Otomotif
DFSK Resmi Umumkan Harga E5 Plus di GIIAS 2026, Perkuat Langkah di Segmen SUV Plug-in Hybrid
30 Jul 2026, 08:00
Internasional
Negara Arab dan Palestina Serukan Perindungan Masjid Al-Aqsa di saat Agresi Israel Kian Ganas
30 Jul 2026, 15:54
Nasional
Ribuan Anak di Kota Bogor Putus Sekolah, Puan Tidak Ingin Negara Kehilangan Satu Generasi
30 Jul 2026, 10:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?