Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Seluruh Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Seluruh Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster
Headline

Seluruh Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster

Iqbal
Iqbal Published 09 Jul 2022, 11:16
Share
2 Min Read
62512696f1ab6 jumlah penumpang di bandara internasional soekarno hatta terus meningkat di minggu pertama puasa bandara ramai oleh warga yang mudik lebih awal 375 211
Ilustrasi Bandara Soetta dipenuhi penumpang tujuan domestik. Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah kembali merilis aturan guna mencegah penularan virus Corona. Aturan kali ini menyasar pelaku perjalanan atau warga yang berpergian domestik.

Satgas Penanganan COVID-19 kini mewajibkan vaksin dosis penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik. Ketentuan ini berlaku bagi semua jenis moda transportasi.

Aturan baru itu termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ketentuannya akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR. Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

Baca Juga

vaksin
Efek Samping Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tidak Ditemukan di Indonesia
Diam-Diam Kasus COVID-19 Kembali Naik di Indonesia, Waspada Itu Kudu Banget!
Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Minta Masyarakat Segera Vaksinasi

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aturan baru ppkm, aturan penerbangan domestik, satgas penanganan covid-19, vaksin booster, vaksin covid-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dukuh atas Pemprov DKI Sebaiknya Bangun Ruang Bagi Remaja yang Sering Nongkrong di Kawasan Dukuh Atas
Next Article fajar rian Fajar/Rian Siap Ganyang Wakil Tuan Rumah di Semifinal Malaysia Masters 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?