Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buruh di Jakarta Sabar Ya, Pemprov DKI Sedang Pertimbangankan Banding ke PTUN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Buruh di Jakarta Sabar Ya, Pemprov DKI Sedang Pertimbangankan Banding ke PTUN
HeadlineJakarta Raya

Buruh di Jakarta Sabar Ya, Pemprov DKI Sedang Pertimbangankan Banding ke PTUN

Farih
Farih Published 25 Jul 2022, 20:56
Share
4 Min Read
IMG 20220725 WA0062
Buruh di DKI Jakarta, minta Pemprov ajukan banding atas putusan PTUN
SHARE

IPOL.ID – Haparan buruh di Jakarta, agar Pemprov DKI Jakarta melakukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI tahun 2022 sepertinya didengar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya dalam hal ini Pemprov DKI, sedang mempertimbangjan pengajuan banding sesuai harapan buruh.

“Saat ini, kami masih mengkaji dan mendiskusikan secara matang langkah apa yang harus diambil, mengingat permohonan banding dapat diajukan kurun waktu 14 hari atau paling lambat pada minggu ini,”ujar Riza Patria di Balaikota Jakarta, Senin (25/7).

“Jadi, batasnya sampai 29 Juli semua masukan kami pertimbangkan dan kami perhatikan,”sambungnya.

Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini, Pemprov DKI tak bisa serampangan dalam memutuskan sesuatu. Dalam merespon UMP ini, keputusan harus diambil secara bijak, sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan.

“itu tadi, perlu diskusikan bersama untuk kepentingan semua bukan kepentingan Pribadi. Disini ada kepentingan buruh kepentingan pengusaha kepentingan semua terutama kepentingan warga,” ucapnya.

Sebelumnya, aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) lalu.

Dalam aksinya, buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Bila tuntutan ini tak dijalankan Anies, elemen buruh mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa kembali yang lebih besar di Balai Kota DKI. (pes).Buruh di Jakarta Sabar ya, Pemprov DKI Sedang Pertimbangankan Banding ke PTUN

iPOL.ID–Haparan buruh di Jakarta, agar Pemprov DKI Jakarta melakukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI tahun 2022 sepertinya didengar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya dalam hal ini Pemprov DKI, sedang mempertimbangjan pengajuan banding sesuai harapan buruh.

“Saat ini, kami masih mengkaji dan mendiskusikan secara matang langkah apa yang harus diambil, mengingat permohonan banding dapat diajukan kurun waktu 14 hari atau paling lambat pada minggu ini,”ujar Riza Patria di Balaikota Jakarta, Senin (25/7).

“Jadi, batasnya sampai 29 Juli semua masukan kami pertimbangkan dan kami perhatikan,”sambungnya.

Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini, Pemprov DKI tak bisa serampangan dalam memutuskan sesuatu. Dalam merespon UMP ini, keputusan harus diambil secara bijak, sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan.

“itu tadi, perlu diskusikan bersama untuk kepentingan semua bukan kepentingan Pribadi. Disini ada kepentingan buruh kepentingan pengusaha kepentingan semua terutama kepentingan warga,” ucapnya.

Sebelumnya, aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) lalu.

Dalam aksinya, buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Bila tuntutan ini tak dijalankan Anies, elemen buruh mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa kembali yang lebih besar di Balai Kota DKI. (pes).

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: banding ptun, buruh, news, Pemprov DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 21f2f73a ec20 4c39 b9e4 7bd6631cb362 Ramai Diperbincangkan di Media Sosial ‘Akhirnya Indonesia Juara 1’
Next Article antarafoto timnas indonesia kalahkan kamboja penyisihan aff women u18 24072022 fs 1.jpg Hujan Bonus Guyur Timnas U-18 Putri Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?