Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sopir Odong-odong Maut di Serang Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sopir Odong-odong Maut di Serang Jadi Tersangka
HeadlineNews

Sopir Odong-odong Maut di Serang Jadi Tersangka

Farih
Farih Published 27 Jul 2022, 17:01
Share
1 Min Read
Odong odong di Serang Tertabrak Kereta
Odong-odong di Serang tertabrak kereta api. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sopir odong-odong berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang di Serang, Banten, kemarin (26/7).

Odong-odong yang dikemudiakn JL tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL, warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka,” sebut Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Polisi lalu melakukan penahanan terhadap JL selama 20 hari ke depan. JL dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kelalaian berkendara yang mengakibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta,” kata Shinto.

Kecelakaan maut itu terjadi kemarin. Kereta api sebenarnya telah membunyikan klakson kurang lebih 150 meter sebelum lokasi kejadian.

Namun, odong-odong penuh dengan penumpang itu sedang memutar musik dengan suara kencang. Sehingga diduga hal itu menjadi pemicu sopir odong-odong tak mendengar suara klakson kereta.

Odong-odong membawa 33 penumpang, di mana sebanyak 9 penumpang tewas dan 24 orang lainnya luka-luka.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, odong-odong, sopir odong-odong tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article besi Kurang Pengawasan dan Perawatan, Puluhan Besi Penutup Tali Air di Kawasan Kemang Diduga Raib dan Rusak
Next Article Mardani H Maming2 Tok! Gugatan Praperadilan Mardani Maming Ditolak

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
08 Jun 2026, 16:19
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?