Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Semakin Kuat Dugaan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lebih Dari Satu Orang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Semakin Kuat Dugaan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lebih Dari Satu Orang
HeadlineHukumNews

Semakin Kuat Dugaan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lebih Dari Satu Orang

Yudha
Yudha Published 06 Aug 2022, 17:52
Share
2 Min Read
IMG 20211220 WA0151 1
Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Dugaan pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih dari satu orang nampaknya semakin menguat.

Hal itu menyusul penerapan Pasal 55 KUHP untuk tersangka penembak Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

“Bahwa pelaku lebih dari satu (orang), karena ada pasal 55 KUHP tentang Penyertaan (Delneming),” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah dalam perbincangannya dengan ipol.id, Sabtu (6/8).

Adapun Pasal 55 KUHP berbunyi:

Baca Juga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto TBN
Mabes Polri Dinilai Terlalu ‘Gemuk’ tapi Polsek Lemah, Begini Jawaban Listyo Sigit
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Polri Gercep Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Hanya dalam 13 Hari

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akbar Hidayatullah, bharada e, brigadir j, IJW, Indonesia Justice Watch, kapolri, Pasal 55 KUHP, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220806 WA0019 TNI AD Bantah Gusur Rumah Ibadah di Desa Gunung Seriang
Next Article IMG 20220806 WA0020 Dirut Jasa Marga Raih Penghargaan Pemimpin Terpopuler Di Media Online Dalam Ajang IDEAS Awards 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?