Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kekerasan Perempuan Berbasis Siber Naik Tiga Kali Lipat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kekerasan Perempuan Berbasis Siber Naik Tiga Kali Lipat
HeadlineNews

Kekerasan Perempuan Berbasis Siber Naik Tiga Kali Lipat

Redaksi
Redaksi Published 18 Mar 2021, 07:00
Share
2 Min Read
IMG 20210318 065936
Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Tim Kajian UU ITE, Rabu (17/3).
SHARE

indoposonline.id – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat pengaduan kekerasan berbasis siber mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat pada 2020. Dari sejumlah pengaduan, UU ITE kerap kali digunakan dalam sejumlah kasus seperti KDRT, kasus kekerasan seksual, dan kasus korban eksploitasi seksual.

“Dalam kasus korban eksploitasi seksual dan pembalasan melalui penyebarluasan materi bermuatan seksual, dimana korban menjadi salah satu subjek, UU ITE dan UU Pornografi paling banyak digunakan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Tim Kajian UU ITE, Rabu (17/3).

“Sementara untuk kasus KDRT, ataupun kekerasan seksual lainnya, dimana korban menyampaikan pengalamannya ataupun kekesalannya melalui ruang siber, semua dipukul rata menggunakan UU ITE,” sambungnya.

Andy menambahkan, Komnas Perempuan tengah menyoroti sejumlah pasal UU ITE yang bersifat sumir karena dinilai tidak memuat kemudahan khusus bagi perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan. Melainkan, kata dia, membuat perempuan menjadi pihak yang dikriminalkan melalui UU ITE.

Baca Juga

24 Pemain Untuk Timnas 5x5 Putri Hadapi Asian Games 2026
Ini Nama 24 Pemain Untuk Timnas Basket 5×5 Putri Hadapi Asian Games 2026
Harga Minyak Goreng Meroket di Tangsel, Emak-emak Menjerit!
Indonesia-Brunei Perkuat Kolaborasi Pencak Silat
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210318 065830 Yonex All England 2021: Marcus/Kevin Sempurna di Laga Pertama
Next Article disway Zoom Gotong Royong

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
HeadlineNusantara
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka
05 May 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?