Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kuasa Hukum Nizar Bantah Pernyataan KPK di Praperadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kuasa Hukum Nizar Bantah Pernyataan KPK di Praperadilan
Hukum

Kuasa Hukum Nizar Bantah Pernyataan KPK di Praperadilan

Farih
Farih Published 10 Aug 2022, 22:26
Share
2 Min Read
5795042a 0a1e 49f4 9bc1 96c3e446cb23
Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan bersama kuasa hukumnya Rezekinta Sofrizal usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/8). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan bersama kuasa hukumnya Rezekinta Sofrizal menanggapi jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (10/8).

Rezekinta menyebut, pernyataan KPK terkait Nizar tidak memiliki legal standing sudah dibantah dalam sidang kali ini. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang partisipasi masyarakat.

“Dalil jawaban KPK yang menyebut pemohon tidak memiliki legal standing sudah kami bantah. Dalam jawabannya, KPK mencoba menggeser atau patut diduga menganulir legal standing dari pemohon,” kata Rezekinta Sofrizal pada wartawan, Rabu (10/8).

Selanjutnya, Rezekinta menilai dugaan jawaban KPK mengada-ada jika menyebut pemohon bukan pihak ketiga. Sebab, legal standing pemohon adalah sebagai masyarakat atau individu yang diberikan ruang oleh Undang-Undang (UU).

“Dalam hal ini, pemohon (Nizar) memiliki legal standing sebagai masyarakat yang diberi ruang oleh UU untuk berpartisipasi memberi informasi terkait pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Rezekinta menambahkan, selama ini kliennya sudah memberikan dan melengkapi bukti-bukti terkait laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Suharso kepada KPK. Menurutnya, bukti tersebut sudah cukup sebagai permulaan.

“Kami sudah memberikan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tugas KPK sebagai investigator. Kalau minta diinvestigasi pelapor, maka pelapor saja yang jadi komisioner KPK,” imbuhnya.

Sebelumnya, Nizar Dahlan melaporkan SM ke KPK terkait dugaan gratifikasi pada tahun 2020. Namun hingga tahun 2022, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu dua tahun lamanya. 

Untuk itu, Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut pada 12 Juli 2022 lalu. (Joesvicar Iqbal/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, nizar, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KORLANTAS Alasan Pembentukan Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional
Next Article 69405 timnas indonesia u 16 1 Piala AFF U-16 2022: Bungkam Myanmar Via Adu Penalti, Timnas Indonesia Tantang Vietnam di Final

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?