Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bongkar Korupsi Impor Garam, Kejagung Garap Tiga Direksi Susanti Megah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bongkar Korupsi Impor Garam, Kejagung Garap Tiga Direksi Susanti Megah
Hukum

Bongkar Korupsi Impor Garam, Kejagung Garap Tiga Direksi Susanti Megah

Farih
Farih Published 10 Aug 2022, 23:59
Share
1 Min Read
a69546d4 d5d0 4976 8a40 10f29885548c
Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Tahun 2016-2022. Ketiga saksi yang diperiksa, masing-masing menjabat sebagai Direksi PT Susanti Megah.

Mereka di antaranya, HS selaku Direktur Administrasi dan Keuangan dan HS selaku Direktur Operasional.

“Satunya lagi HS selaku Direktur Pemasaran (PT Susanti Megah),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (10/8).

Adapun ketiga saksi tersebut diperiksa dalam rangka melengkapi berkas korupsi.
“Pemeriksaan saksi juga dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Ketut.

Diwartakan sebelumnya, Kejagung telah resmi meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Tahun 2016-2022.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Sayangnya sprindik yang diterbitkan oleh korps adhyaksa itu masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi impor garam, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 61a80633 405e 435a 8f9e cbe49fec743c Assessment Dinyatakan Rampung, LPSK Tentukan Nasib Perlindungan Istri Sambo Pekan Depan
Next Article Screen Shot 2022 08 09 at 09.07.11 SKSG UI Edukasi Cegah Pernikahan Dini di Lombok Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ekonomi
Bahlil Lelang Puluhan Wilayah Kerja Migas Potensial
02 Jun 2026, 07:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?