IPOL.ID – Bareskrim Polri memutuskan menghentikan dua Laporan Polisi (LP) berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Dua laporan itu yakni dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dan dugaan percobaan pembunuhan.
“Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8/2022).
Laporan soal kasus dugaan percobaan pembunuhan yaitu berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Pada laporan ini tempatnya di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata Andi Rian.
Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
“Waktu kejadian diduga Jumat 8 Juli 2022, dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama, dengan terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat,” papar Andi Rian.
Nah, setelah dilakukan gelar perkara polisi menghentikan karena tidak ditemukan tindak pidana. (Farih)