Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bertambah, Polisi Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J Jadi 36
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bertambah, Polisi Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J Jadi 36
HeadlineHukumNews

Bertambah, Polisi Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J Jadi 36

Farih
Farih Published 13 Aug 2022, 16:09
Share
2 Min Read
Ilustrasi Polisi 2
Ilustrasi polisi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menyebut 36 polisi diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jumlah tersebut bertambah dari pengumuman sebelumnya.

“Kemarin ada 31 anggota, tambah 1 orang dan semalam 4 orang anggota,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Empat orang yang diperiksa Itsus pada Jumat, 12 Agustus 2022, adalah personel Polda Metro Jaya. Ia memerinci tiga orang berpangkat AKBP, dan satu orang berpangkat Kompol. Keempatnya saat ini berada di tempat khusus (Patsus) Biro Provost Mabes Polri.

Dengan penambahan empat personel, sejauh ini ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sebanyak enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Lalu, 10 orang di Provost Mabes Polri.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

Sebelumnya, Polri memeriksa 31 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Salah satunya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, poliisi langgar kode etik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Spasojevic Ladeni Arema FC Malam Ini, Bali United Bernafsu Incar Kemenangan
Next Article Ferdy Sambo dan Putri Candrawati LPSK Tolak Lindungi Istri Sambo

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?