IPOL.ID – Keinginan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kandas.
LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Keputusan usai Bareskrim Polri menghentikan penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).
Dengan penghentian penyidikan itu, maka LPSK juga sudah dapat menentukan status permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebelumnya.
Itu karena permohonan perlindungan yang diajukan Putri berkaitan erat dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sedangkan dari penjelasan polisi, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Ibu PC ke polisi. Sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” urainya. (Farih)